Penjualan Pulau Dikepulauan Seribu Makin Marak Terjadi

Berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 pulau-pulau adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2010, Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata. Yang diperbolehkan adalah menyewa pulau tapi ada aturannya, kalau tidak salah 20 tahun dan bisa perpanjang. Hal ini dipertegas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, "Memang tidak diperbolehkan pulau dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan," usai membuka "Indonesia Marine and Fishery Industries Expo and Forum pada tahun 2012", di Jakarta, Kamis.Merebaknya informasi tentang dugaan praktik jual beli pulau di Kepulauan seribu, sampai saat ini tidak ada satu pun undang-undang yang membe­narkan penjualan pulau. Jika dalam proses itu terjadi praktik penjualan pulau tersebut, aparat hukum harus menindak secara tegas oknum yang terlibat. “Jika ini terjadi, oknum yang nekat menjual pulau harus ditin­dak tegas dan diberi sanksi hukum.  Kasus jual beli pulau dikepulauan seribu kembali merebak setelah sebelumnya pulau tengah yang telah dijadikan resort pribadi. beberapa waktu lalu pulau Patolaran Baru, dan bahkan dalam waktu yang akan datang pulau lancang kecil yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Seribu selatan di issuekan akan dijual dan dijadikan resort mewah bahkan lebih mewah dari pulau tengah. Kepulauan Seribu sendiri masuk dalam wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari www.bless property.com pulau Patolaran Baru dijual di Kepulauan Seribu dengan luas 16.800 meter persegi senilai Rp 20 miliar. Pulau yang lokasinya berdekatan dengan pulau Matahari ini, sangat menjanjikan untuk investasi dibidang pariwasata maupun dijadikan private island.

Sejak diterapkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah peristiwa jual beli pulau seperti itu memang masih menjadi masalah klasik akibat belum tuntasnya persoalan kewenangan antara daerah dan pusat pasca Undang-Undang otonomi daerah. Padahal, kalau menyangkut masalah kepulauan yang di dalamnya terkait aspek pertahanan, seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila praktik penjualan pulau benar terbukti, hal ini sangat membahayakan. Karena, dari segi pertahanan penjualan pulau ini dapat merusak keutuhan wilayah dan merugikan kedaulatan negara. Dengan berlakunya UU Otonomi Daerah, bukan berarti Pemda memiliki hak mutlak atas wilayah tersebut dan seenaknya memperjualbelikan pulau-pulau di wilayahnya. Sebab dalam hukum internasional, jual beli pulau tidak dikenal. Kalau investasi dilakukan oleh asing dan dalam negeri harus sepengetahuan dan disetujui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jadi Selama KKP tidak memberikan izin, maka notaris, gubernur dan bupati tidak akan berani menjual pulau tersebut, katanya.

Bupati Kepulauan Seribu Asep Syarifuddin mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya jual beli pulau seperti beredar di situs internet. Sebelum dirinya menjabat sambung Asep, telah ada beberapa orang berduit yang telah memiliki pulau di kepulauan seribu. Namun, jika itu terjadi dibawah pemerintahannya pihaknya akan membatalkan terjadinya proses jual beli tersebut. Modus penjualan yang terjadi biasanya, pulau akan dijual kepada badan perusahaan yang dimiliki pihak asing lalu mereka akan mengatakan bahwa pulau itu adalah sewa. Setelah terjadi praktik jual beli itu, seluruh surat-surat yang ada sekarang dikuasai oleh pihak asing.
Sejatinya jika ada investor asing yang berminat untuk menanamkan investasinya di pulau tersebut, penanam modal asing (PMA) harus mengajukan permoho­nan ke pemerintah secara resmi. Selanjutnya pemerintah akan meng­kaji dari berbagai aspek, terutama dari sisi rencana tata ruang, wilayah (RTRW) setempat. Jika permohonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baru diberikan hak pengelo­laan kepada PMA tersebut.

Dirangkum dari beberapa sumber:

 
http://harianterbit.com/2014/04/04/duh-pulau-di-kepulauan-seribu-diperjualbelikan 

http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/riau-a-kepri/2145-oknum-yang-jual-pulau-harus-ditindak-tegas

1 komentar:

papoyz mengatakan...

ya begitulah indonesia