
Penyegelan rumah warga Pulau Pari
Pasca putusan sidang Pengadilan Negri Jakarta Utara yang menyidangkan pak Edi, yaitu warga yang dikriminalisasi PT. Bumi Raya Griyanusa terkait tuduhan penyerobotan lahan yang dimenangkan pihak perusahaan. Setelah putusan tersebut pihak perusahaan merasa diatas angin. Pada hari Rabu jam 14.00 Wib (22/6), Sebanyak 7 orang satpol PP Kepulauan Seribu, 6 orang polisi, 1 anggota TNI dari Koramil (syamsul),...