Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan
tarif penyeberangan kapal dari Muara Angke ke Pulau Seribu terhitung 1
November mendatang.
Kenaikan tarif kapal ini berlaku untuk kapal
yang beroperasi di zona 1 dan 2. Pada zona 1, tarif awalnya hanya Rp 25
ribu kini naik menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Zona 2 naik dari Rp 30
ribu menjadi Rp 50 ribu per penumpang. Tarif tersebut harus ditambah
dengan Rp 2.000 untuk Jasa Raharja. Sehingga totalnya untuk zona 1
sebesar Rp 42 ribu dan zona 2 Rp 52 ribu.
Kapal di Zona 1 rutenya
meliputi Muara Angke - Pulau Untung Jawa, Muara Angke - Pulau Lancang,
Muara Angke - Pulau Pari dan antar pulau di dalam Kepulauan Seribu.
Sedangkan Zona 2 meliputi, Muara Angke - Pulau Pramuka, Muara Angke -
Pulau Kelapa, Muara Angke - Pulau Tidung dan Muara Angke - Pulau Payung.
Kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi.
"Kenaikan tarif ini untuk menampung aspirasi
pemilik kapal ojek atau tradisional yang menginginkan perbedaan tarif
dengan kapal milik Pemprov DKI. Saat ini, tarif kapal ojek sama dengan
tarif kapal milik Pemprov DKI yang lama sebesar Rp 30 ribu," ujar Udar
Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (29/10).
Selain
itu, kata Pristono, kenaikan tarif ini juga mengacu pada daya beli atau
kemampuan masyarakat Kepulauan Seribu yang semakin meningkat. Apalagi,
lanjut Pristono, selama enam bulan terakhir, tarif penyeberangan ke
Pulau Seribu tidak pernah naik. "Tentunya, kenaikan tarif ini dibarengi
dengan peningkatan pelayanan," kata Pristono.
Untuk menunjang
peningkatan kualitas pelayanan, rencananya pada Desember mendatang
Dishub DKI akan mengoperasikan kapal baru. Kapal berkapasitas 200
penumpang ini akan tetap bisa beroperasi meski ada gelombang setinggi
dua meter. Bahkan tahun 2013, akan dioperasikan dua kapal lagi. Kesemua
kapal tersebut melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu.
"Kapal-kapal
baru ini akan beroperasi dan tidak bergantung pada cuaca. Karena
kapalnya besar dan mampu menghadapi gelombang maksimal setinggi dua
meter," ungkap Pristono.
Ketua Pengelola Wisata Pemukiman
Kepulauan Seribu, Amsir Hasbi, meminta kenaikan tarif ini harus
diimbangi dengan perbaikan pelayanan. Sebab, kata Amsir, selama ini
kapal-kapal milik Dishub kerap mengalami kerusakan dan tidak sesuai
jadwal. Padahal, banyak warga memilih pulang dari pulau menuju ke
Dermaga Kali Adem Muaraangke, karena ada jadwal kapal yang datang pada
pukul 14.00. Namun, ketika belasan bahkan puluhan pengunjung menunggu,
kapal tersebut tidak kunjung datang.
"Pengunjung sering kecewa
karena kapal yang ditunggu sesuai jadwal ternyata tidak datang. Para
pengunjung yang telah menunggu pada siang hari itu harus menunggu kapal
pada esok pagi, sehingga waktu mereka terbuang," tutur Amsir.
Pihak
Dishub beralasan tidak datangnya kapal tersebut dikarenakan ombak yang
tinggi dan kapal yang rusak. Namun, dia sering melihat situasi ombak
masih bisa dilalui karena masih banyak kapal-lapal berbahan fiber
seperti kapal-kapal penyeberangan Dishub tersebut yang datang pada waktu
yang sama. "Untuk itu, saya harap Dishub bisa mengimbangi kenaikan
harga dengan perbaikan fasilitas maupun jadwal keberangkatan," harapnya.
Sementara
itu, Sukma (34) warga Tanjungpriok mengaku belum mengetahui adanya
kenaikan tarif kapal tersebut. Sebab, tidak ada sosialisasi sebelumnya
dari petugas. "Agak berat juga adanya kenaikan tarif itu, karena dalam
seminggu dua kali saya selalu mengunjungi saudara di Pulau Pramuka,"
tandasnya.
(sumber: beritajakarta.com)
0 komentar:
Posting Komentar