Sengketa tanah yang sudah terjadi sejak tahun 1987 dipulau pari kali ini kisruh kembali pasalnya perusahaan yang membeli tanah sebagian besar di pulau pari ingin membangun hotel dan memblokade fasilitas mata pencaharian warga seperti pantai pasir perawan.
Pembangunan hotel sekiranya memakan tempat beberapa lahan yang ditempati rumah penduduk. warga Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diselimuti kegundahaan dan ketakutan karena tempat tinggal mereka berada di atas tanah milik sebuah perusahaan swasta akan Segera digusur.