Sengketa tanah yang sudah terjadi sejak tahun 1987 dipulau pari kali ini kisruh kembali pasalnya perusahaan yang membeli tanah sebagian besar di pulau pari ingin membangun hotel dan memblokade fasilitas mata pencaharian warga seperti pantai pasir perawan.
Pembangunan hotel sekiranya memakan tempat beberapa lahan yang ditempati rumah penduduk. warga Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diselimuti kegundahaan dan ketakutan karena tempat tinggal mereka berada di atas tanah milik sebuah perusahaan swasta akan Segera digusur.
Sementara warga yang berdiam di pulau tersebut merupakan warga asli yang sebelumnya tanahnya diklaim sudah dibeli oleh perusahaan namun sebagian warga merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak perusahaan tersebut.
lahan yang dibeli perusahaan tersebut tak kunjung dimanfaatkan hingga kini sejak 27 tahun silam. Melihat potensi wisata pulau pari yang saat ini sudah terkenal luas dan ikonnya pasir perawan yang dibuat oleh masyarakat secara swadaya akhirnya perusahaan tersebut ingin membangun sebuah hotel dilokasi pantai ini.
Sebagian warga yang merasa tidak pernah menjual tanahnya ke perusahaan menuntut hak nya kepada utusan dari perusahaan dengan diketengahi oleh arif wibowo selaku camat kepulauan seribu selatan dan lurah pulau pari bunyamin. sebagian warga lainnya yang kesal merobohkan pagar yang memblokade pantai.
Kehidupan warga di pulau ini selalu diawasi oleh petugas keamanan yang dikirim oleh Perusahaan.
Menurut warga penduduk disini tidak boleh membangun atau menambah bangunan dan warga juga dilarang memperbaiki rumah yang rusak. Jika ada yang berusaha memperbaiki, maka petugas akan segera membongkar bangunan itu. Kita hidup di negara merdeka, tapi kehidupan kami seperti berada di zaman penjajahan, keluh warga, rabu (19/11)lalu.
0 komentar:
Posting Komentar