Pelaku yang diamankan melakukan judi di Pulau Lancang
Polreskepulauanseribu.com - Pulau Lancang Kecamatan Kepulauan Seribu selatan para nelayan yang sedang asik main judi ditangkap oleh sat reskrim polres kepulauan seribu di Blok Empang Rt. 002/03 pada hari jumat 24/10/2014.
kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota sat reskrim polres kepulauan seribu di pulau lancang bahwa ada perjudian di rt. 02/03 dan ternyata benar para pelaku sedang melakukan judi kiyu-kiyu di tempat tersebut, dari hasil penangkapan di peroleh barang buti sebuah gaple yang digunakan dan uang Rp 248.000.
saat ini para tersangka sudah di periksa secara intensif di Polres Kepulauan Seribu, menurut salah satu tersangka yang kami tanya bahwa mereka iseng main (judi) untuk ngisi waktu saja.
Barang Bukti
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora, Sik, SH, MH yang kami hubungi melalui sambungan telepon membenarkan kejadian ini, "ya anggota memang melakukan penangkapan kepada 4 orang yang melakukan judi di Pulau Lancang dan mereka sudah diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmnya". Jelas Kapolres
judi ini merupakan program pimpinan yaitu bapak kapolda metro jaya untuk dihilangkan karena merupakan penyakit masyarakat, jadi saya himbau kepada masyarakat kepulauan seribu agar tidak melakukan judi kalau tertangkap kita akan proses sesuai hukum. Tutup kapolres.
Sumber: www.polreskepulauanseribu.com
0 komentar:
Posting Komentar